1. Pokok pikiran pertama:
Negara begitu bunyinya
‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian
negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya.
Jadi negaa mengatasi segala
paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut
pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia,
seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang
lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun
perseorangan.
2. Pokok pikiran kedua,
negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran
‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga,
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,
negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan
berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan
kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Namun hasil amandemen UUD 1945
yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan
bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya
oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan
sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Pokok pikiran keempat
yang terkandung dalam “Pembukaan
“ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang
adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung
isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk
memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok
pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar
falsafat negara Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar