Sabtu, 04 Agustus 2012
Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945
terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur
dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Makna Proklamasi
Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun
kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan
tindakantindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan
pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat
pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:
1) Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat
penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga
Pembukaan UUD 1945. 2) Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi
Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain
diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus
dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat. Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh
UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu
dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau
hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan
Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang
terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok
kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat
dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat
dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:
1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma
dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk
Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang
dibentuknya; 2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara,
yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk
negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara). Sebagaimana
telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi
Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi
unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat
kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasalpasal dalam Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang
merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti
perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang
sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan demikian jika kita mencermati
hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang
merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung,
maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan
yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar