Di Indonesia Pelaksanaan upaya
pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan lembaga
milik swasta lain yang berwenang, antara lain :
1. Kepolisian
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.
2. Kejaksaan
Tugas
utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM
yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004.
3. Komnas HAM
Tujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
4. Pengadilan HAM di Indonesia
Pengadilan
HAM khusus diprntukan dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia
yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh berbeda
dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.
5. Lembaga Bantuan Hukum
LBH
bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang
suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta
kekayaan, agama dan kelompok.
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI sebagai upaya pnegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah kebawah.
7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Menangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.
8. Komnas Anak
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan trhadap hak-hak anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar