Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus
memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala
ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa
tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran
atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan
norma-norma yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum
internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal
Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2.
Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata
pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang
lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban
serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.
Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara
bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan
landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang
dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala
kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang
dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang
dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan
landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai
tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3.
mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan
kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung
jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab
sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam
kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab.
Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung
jawab.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5.
Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk
mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap
warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak
bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945
dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai
mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari
peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap
penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar
bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar